| Akalin Bank, Suami Istri Raup Rp. 2,5 Milyar |
| Friday, 05 February 2010 | |||||||
Dituduh terlibat membobol dana pinjaman untuk 50 pensiunan karyawan
swasta dan negeri di Subang, Karawang, dan Bandung sebesar Rp 2,5
Miliar
milik PT I di Bandung, sepasang suami istrinya (Pasutri),
diamankan Rasintel Polsekta Karawang, Rabu petang.
Kedua tersangka, TH, 50, dan Om, 55, diamankan polisi ketika berada di salah satu rumah di perumahan Galuh Mas Desa Sukaharja Kec. Telukjambe Timur. Kapolsekta Karawang, AKP. H. Hermawan, mengungkapkan, pasutri tersebut ditangkap, setelah pihaknya menerima laporan dari Diah Restu Fuji Astuti, mantan bendahara PT I, yang kantornya di Bandung. Pelapor mengaku, perusahaannya telah ditipu pelaku yang telah mengajukan aplikasi untuk mendapatkan kucuran dana dari salah satu bank swasta di Bandung yang telah bekerja sama dengan salah satu perusahaan BUMN di Karawang. Akibat penipuannya itu, sejak 3 November 2009 sampai awal Januari 2010, Bank tersebut telah mengeluarkan dana pinjaman sebesar Rp. 2,5 Milyar, setelah aplikasi yang diajukan para pensiuan melalui kedua pelaku dianggap lengkap dan disetujui pihak bank. “Tiga bulan pertama cicilan pinjaman, berlangsung lancar karena sudah dipotong terlebih dahulu saat pihak peminjam akad kredit. Pada bulan berikutnya pihak perusahaan PT I, berusaha mengecek kebenaran data dan nama 50 pemohon pinjaman ke alamatnya masing-masing, ternyata semuanya fiktif, “ ujar Diah Restu Fuji, kepada polisi Polsekta Karawang yang menerima laporannya waktu itu. Saat itu pelaku mengajukan nama 50 pensiunan berasal dari Karawang, 30 orang, 10 orang dari Subang dan 10 orang lagi dari Bandung. Mereka semuanya nama dan datanya fiktif. “Kasus penipuan yang dilakukan pasutri ini, disinyalir adanya keterlibatan aktor intelektual, sehingga mereka begitu mudah mendapatkan dana pinjaman dari bank tersebut, tambah Hermawan. Kasusnya ditangani Satreskrim ditangani Polres Karawang. (poskota)
Powered by !JoomlaComment 3.25
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Prev | Next > |
|---|
Share on Lintas Berita





Dituduh terlibat membobol dana pinjaman untuk 50 pensiunan karyawan
swasta dan negeri di Subang, Karawang, dan Bandung sebesar Rp 2,5
Miliar
milik PT I di Bandung, sepasang suami istrinya (Pasutri),
diamankan Rasintel Polsekta Karawang, Rabu petang.