|
Komplotan Pemalsu Kartu Kredit Dibekuk Polisi |
|
Monday, 08 March 2010 |
Satuan Reskrim Polwiltabes Surabaya berhasil membongkar sindikat
pemalsuan kartu kredit. Tiga tersangka berhasil diamankan, dua di
antaranya pasangan suami istri. Pasutri yang ditangkap adalah Errol
Rudolf Tjandranegara,49 dan Padmi
Savitri,45
, keduanya tinggal di Pucang Anim Timur I, Surabaya.
Sedangkan seorang tersangka adalah Lina Purwatiningsih,23, warga Jalan
Panduk, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
“Ketiga tersangka ini tak hanya memalsukan kartu kredit tapi juga
KTP. Otak dari sindikat ini adalah pasutri Errol dan Padmi. Sedangkan
tersangka Lina hanya membantu,” ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya
AKBP Anom Wibowo, didampingi Kanit Idik I AKP Arbaridi Jumhur di ruang
eksekutif Mapolwiltabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan No.1, Minggu
(7/3).
Anom mengungkapkan, sindikat ini sudah berlangsung lebih dari dua
tahun. “Pengakuan tersangka, bahwa pemalsuan ini baru beberapa bulan
saja, tapi kita tidak percaya. Melihat barang bukti yang kita sita,
menunjukkan sindikat pemalsuan ini sudah berlangsung lebih dari dua
tahun,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 39 kartu kredit dan 13
lembar KTP yang diduga palsu; satu set computer, mesin fax, telepon,
puluhan stempel dan beberapa lembar aplikasi kartu kredit. (poskota)
|