| Dari 6 Tersangka Video Porno Ariel, 4 Ditahan |
| Tuesday, 27 July 2010 | ||||||||||||||||
|
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, penyidik telah menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat penyebaran video yang diduga diperankan oleh Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Kata keduanya, dua tersangka terakhir adalah RJ dan K. Marwoto mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dan menahan orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video lain lantaran penyidik belum mendapat izin dari pengadilan. Berdasarkan Pasal 43 (6) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat untuk melakukan penangkapan dan penahanan. "Kalau belum ada surat dari pengadilan, belum berani (menetapkan tersangka dan menahan). Yang lain nanti. Semua akan menuju ke sana," kata Marwoto. Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain terkait video asusila, yakni Luna dan Cut Tari. Namun, mereka tidak ditahan. Ariel ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Demikian pula RJ, sosok yang merupakan editor rekaman band Ariel. Dia mencuri video dari laptop Ariel. (kompas) ![]()
Powered by !JoomlaComment 3.25
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||||||||||
| < Prev | Next > |
|---|
Share on Lintas Berita





